- Back to Home »
- Essay »
- KEWARGANEGARAAN
Posted by : Diyon Prayudi
Minggu, 03 Mei 2015
Diyon
Prayudi
BSI-1B
1125030076
|
A.KONSEP DASAR TENTANG WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
unsur negara.Warga negara mengandung arti pula sebagai peserta dari suatu
persekutuan yang di dirikan dengan kekuatan bersama ,atas dasar tanggungjawab
bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu ,setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Menurut AS Hikam, warga negara,
yang merupakan terjemahan dari citizenship,
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia,
istilah warga negara (sesuai dengan UUD1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara.Dalam
pasal ini di nyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain bertempat tinggal di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara
republik indonesiadapat menjadi warganegara.
Selain itu, sesuai dengan pasal
1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa warga negara republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia.
Ada 3 (tiga) unsur dasar yang menentukan kewarganegaraan.
1. Atas dasar keturunan ( ius
sanguinis );seseorang bisa di tentukan kewarganegaraannya berdasarkan
kewarganegaraan orang tuanya, sekalipun anak itu sendiri di lahirkan di luar
negaranya. Hal ini sebagaimana dianut oleh negara Indonesia, sekalipun anaknya di
lahirkan di belanda atau di negara manapun, ia tetap di nyatakan sebagai
warganegara Indonesia.
2. Atas dasar daerah tempat kelahiran (
ius soli ); Dasar ini merupakan kebalikan dari yang pertama, yakni bahwa
kewarganegaraan seseorang di tentukan oleh tempat ia di lahirkan, sekalipun
orang tuanya sendiri berasal dari Indonesia. Misalnnya, bagi negara yang
menerapkan system ius soli, sekalipun
orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia, tetapi karena anaknya di lahirkan di
luar negara Indonesia, maka anaknya tersebut di akui sebagai warganegara dari negara
tempat ia di lahirkan.
3. Atas dasar pewarganegaraan ( naturalisasi ); dasar penentuan ini biasa
di lakukan manakala seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan
untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu. Prosesnya, yakni
syarat-syarat dan prosedur yang harus di lakukan antara satu negara dengan negara
lain tidak sama.
Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya satu,
yakni ius soli saja. Hal ini di
dasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara,
maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi semakin
tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak
hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja.
Kebutuhan terhadap asas lain di dasarkan atas realitas empirik bahwa ada
orangtua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan
bermassalah jika di kemudian hari orangtua tersebut melahirkan anak di tempat salah
satu orangtuanya ( Misalnya, di tempat ibunya ). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan
mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas
status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar inilah, asas ius sanguinis di munculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarganegaraan bapaknya.
B. AZAZ KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran.Pengertian asas-asas tersebut
adalah sebagai berikut:
1.Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di jumpai dua bentuk asas
yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa latin ius berarti hukum, dalih, atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau
daerah dan sanguinis yang berarti
darah. Dengan demikian, ius soli
berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,
sedangkan ius sanguinis adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat di lihat dari
sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,
sehat dan tidak terpecah belah dalam suatu kesatuan yang bulat , sehingga perlu
adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum
yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas
persamaan derajat di tentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki
status kewarganegaraannya sendiri sama halnya ketika mereka belum di ikatkan
menjadi suami isteri. Asas ini dapat menwarganegaraan masing-masing pihak.
Mereka tetap memiliki status kewarganegaraannya sendiri sama halnya ketika
mereka belum di ikatkan menjadi suami isteri. Asas ini dapat menghindari
terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas
persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan.
C.UNSUR-UNSUR
KEWARGANEGARAAN
Unsur-unsur kewarganegaraan adalah :
1.Unsur darah keturunan ( Ius
sanguinis ); Kewarganegaraan dari orangtua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku di antaranya di Inggris,
Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia.
2. Unsur daerah tempat kelahiran ( Ius soli ); Daerah tempat seseorang
di lahirkan menentukan kewarganegaraan, prinsip ini belaku di Amerika, Inggris,
Perancis, dan Indonesia terkecuali di Jepang.
3. Unsur pewarganegaraan ( Naturalisasi ); Syarat- syarat atau prosedur
pewarganegaraan di sesuaikan menurut kebutuhan yang di bawakan oleh kondisi dan
situasi negara masing-masing..
Dalam pewarganegaraan ini ada
yang aktif dan ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaran yang aktif, seseorang
dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dari pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau di jadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak repuidasi yaitu hak
untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
D.PROBLEM STATUS
KEWARGANEGARAAN
Berikut ini adalah masalah
status kewarganegaraan :
1.Apatride ( Tanpa
kewarganegaraan ) adalah seseorang yang
memilik status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan
suatu negara,seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
2.Multipatride, yaitu
seseorang ( penduduk ) yang tinggal di perbatasan antara dua negara. Hal ini
sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara.
3.Bipatride ( Dwi
kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua
negara terkait seseorang di anggap warga negara ke dua Negara tersebut. Atau
dengan kata lain orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap.
Tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride
dengan tegas megharuskan orang-orang yang terlibat utnuk memilih salah satu
diantara kedua kewarganegaraannya.
E.KARAKTERISTIK
WARGA NEGARA DEMOKRAT
Dalam membangun suatu tatanan
masyarakat yang yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang
di sebut sebagai demokrat, yakni antara lain sebagai berikut :
1.Rasa hormat dan tanggung jawab ;
2.Bersikap kritis ;
3.Membuka diskusi dan dialog ;
4.Bersikap terbuka ;
5.Rasional ;
6.Adil dan jujur ;
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan
sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warganegara.
Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai
karakteristik lanjutan sebagai berikut :
1.Memiliki kemandirian.
2.Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara.
3.Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.
4.Berpartisipasi dalam urusan masyarakat dengan pikiran dan sikap yang
santun.
5.Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni
warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui
stesel aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No.62/1958 bahwa ada tujuh cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yakni karena kelahiran, pengangkatan, di
kabulkannya permohonannya, pewarganegaraan, turut ayah dan ibu serta karena
pernyataan.
F.CARA DAN BUKTI
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Permohonan pewarganegaraan
dapat di ajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
republik Indonesia paling singkat 5 tahun ( lima tahun ) berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.Sehat jasmani dan rohani
4.Tidak pernah di jatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di
ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
5.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan
undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
6.Mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap.
7.Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
8.Pemohon melampirkan pernyataan yang memuat : nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan kewarganegaraan pemohon.
G.HAK DAN
KEWAJIBAN WARGANEGARA
Adapun hak warganegara terhadap
negara dalam hal ini adalah konteks Indonesia, telah diatur dalam undang-undang
dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak
umum yang di gariskan dalam UUD 1945 di antaranya hak asasi manusia yang
rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga negara
antaralain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan
warga, membela tanah air ( pasal 27 ), membela pertahanan dan keamanan negara (
pasal 29 ), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang
tertuang dalam peraturan ( pasal 28 J ), dan sebagainya. Prinsip utama dalam
penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga secara
langsung ataupun perwakilan dalam setiap perumusan dan kewajiban tersebut
sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian
dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
REFERENSI
Judul : Pendidikan
Kewarganegaraan
Penulis : Drs. Anas
Salahudin,M.pd. Dan Heri Hidayat,S.sn,M.pd
Terbitan : Gunung
djati press.bandung.
Tahun :2010
……….Terimakasih……….