Posted by : Diyon Prayudi Minggu, 03 Mei 2015




Diyon Prayudi
BSI-1B 1125030076

A.KONSEP DASAR TENTANG WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang unsur negara.Warga negara mengandung arti pula sebagai peserta dari suatu persekutuan yang di dirikan dengan kekuatan bersama ,atas dasar tanggungjawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu ,setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
   Menurut AS Hikam, warga negara, yang merupakan terjemahan dari citizenship, adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
   Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara.Dalam pasal ini di nyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara republik  indonesiadapat menjadi  warganegara.
   Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa warga negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Ada 3 (tiga) unsur dasar yang menentukan kewarganegaraan.

1.      Atas dasar keturunan ( ius sanguinis );seseorang bisa di tentukan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, sekalipun anak itu sendiri di lahirkan di luar negaranya. Hal ini sebagaimana dianut oleh negara Indonesia, sekalipun anaknya di lahirkan di belanda atau di negara manapun, ia tetap di nyatakan sebagai warganegara Indonesia.
2.      Atas dasar daerah tempat kelahiran ( ius soli ); Dasar ini merupakan kebalikan dari yang pertama, yakni bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan oleh tempat ia di lahirkan, sekalipun orang tuanya sendiri berasal dari Indonesia. Misalnnya, bagi negara yang menerapkan system ius soli, sekalipun orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia, tetapi karena anaknya di lahirkan di luar negara Indonesia, maka anaknya tersebut di akui sebagai warganegara dari negara tempat ia di lahirkan.
3.      Atas dasar pewarganegaraan ( naturalisasi ); dasar penentuan ini biasa di lakukan manakala seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu. Prosesnya, yakni syarat-syarat dan prosedur yang harus di lakukan antara satu negara dengan negara lain tidak sama.

Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini di dasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja.

Kebutuhan terhadap asas lain di dasarkan atas realitas empirik bahwa ada orangtua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermassalah jika di kemudian hari orangtua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orangtuanya ( Misalnya, di tempat ibunya ). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar inilah, asas ius sanguinis di munculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarganegaraan bapaknya.

B. AZAZ KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran.Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

1.Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di jumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa latin ius berarti hukum, dalih, atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2.Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat di lihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah belah dalam suatu kesatuan yang bulat , sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat di tentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraannya sendiri sama halnya ketika mereka belum di ikatkan menjadi suami isteri. Asas ini dapat menwarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraannya sendiri sama halnya ketika mereka belum di ikatkan menjadi suami isteri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan.

C.UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN
Unsur-unsur kewarganegaraan adalah :

1.Unsur darah keturunan ( Ius sanguinis ); Kewarganegaraan dari orangtua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku di antaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia.
2. Unsur daerah tempat kelahiran ( Ius soli ); Daerah tempat seseorang di lahirkan menentukan kewarganegaraan, prinsip ini belaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia terkecuali di Jepang.
3. Unsur pewarganegaraan ( Naturalisasi ); Syarat- syarat atau prosedur pewarganegaraan di sesuaikan menurut kebutuhan yang di bawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing..

   Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaran yang aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dari pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau di jadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

D.PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
    Berikut ini adalah masalah status kewarganegaraan :

1.Apatride ( Tanpa kewarganegaraan ) adalah seseorang yang  memilik status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara,seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
2.Multipatride, yaitu seseorang ( penduduk ) yang tinggal di perbatasan antara dua negara. Hal ini sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara.
3.Bipatride ( Dwi kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang di anggap warga negara ke dua Negara tersebut. Atau dengan kata lain orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap. Tiap negara dalam menghadapi masalah bipatride dengan tegas megharuskan orang-orang yang terlibat utnuk memilih salah satu diantara kedua kewarganegaraannya.  



E.KARAKTERISTIK WARGA NEGARA DEMOKRAT
   Dalam membangun suatu tatanan masyarakat yang yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang di sebut sebagai demokrat, yakni antara lain sebagai berikut :

1.Rasa hormat dan tanggung jawab ;
2.Bersikap kritis ;
3.Membuka diskusi dan dialog ;
4.Bersikap terbuka ;
5.Rasional ;
6.Adil dan jujur ;

Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warganegara.
Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :

1.Memiliki kemandirian.
2.Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara.
3.Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.
4.Berpartisipasi dalam urusan masyarakat dengan pikiran dan sikap yang santun.
5.Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No.62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yakni karena kelahiran, pengangkatan, di kabulkannya permohonannya, pewarganegaraan, turut ayah dan ibu serta karena pernyataan.

F.CARA DAN BUKTI MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA
   Permohonan pewarganegaraan dapat di ajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah republik Indonesia paling singkat 5 tahun ( lima tahun ) berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.Sehat jasmani dan rohani
4.Tidak pernah di jatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.

5.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
6.Mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap.
7.Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
8.Pemohon melampirkan pernyataan yang memuat : nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan kewarganegaraan pemohon.

G.HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
   Adapun hak warganegara terhadap negara dalam hal ini adalah konteks Indonesia, telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang di gariskan dalam UUD 1945 di antaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.

Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga negara antaralain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air ( pasal 27 ), membela pertahanan dan keamanan negara ( pasal 29 ), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan ( pasal 28 J ), dan sebagainya. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam setiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

REFERENSI
Judul : Pendidikan Kewarganegaraan
Penulis : Drs. Anas Salahudin,M.pd. Dan Heri Hidayat,S.sn,M.pd
Terbitan : Gunung djati press.bandung.
Tahun :2010






……….Terimakasih……….









Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Diyon Prayudi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -