Posted by : Diyon Prayudi Sabtu, 14 Mei 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Manusia adalah ciptaan tuhan yang paling sempurna akal dan pikirannya. Manusia juga memiliki ciri-ciri fisik yang sempurna dibandingkan dengan makhluk tuhan yang lain. Manusia adalah makhluk yang penuh dengan dinamika. Ia dapat berubah karena suatu peristiwa dalam hidupnya. Tetapi ia dapat pula menjadi keras kepala dengan apa yang dipercayainya. Dengan adanya pegangan hidup yang kuat, manusia tidak akan mudah terusik keadaan yang bisa membuatnya celaka dan menderita. Ia menjadi lebih realistis terhadap hidupnya tanpa perlu mengganggu hak orang lain.
Manusia memiliki dua unsur, yaitu jasmani danr ohani. Dua unsur tersebut adalah unsur yang berbeda namun harus tetap dipenuhi. Manusia merupakan bagian terbesar dari masyarakat secara umum, sehingga secara umum juga menentukan keadaan suatu masyarakat. Namun nilai-nilai yang terkandung dan dianut oleh masyarakat pada umumnya tidak dimiliki oleh para pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan di masyarakat memang memiliki alasan atas perilakuny atersebut.
Disisi lain banyak para filosofis menganggap para pelaku kejahatan sebagai biang keladi terjadinya berbagai bentuk tindakan kriminalitas di dunia. Negara hancur karena banyaknya pelaku kejahatan yang setelah mereka melakukan kriminaliatas dan dimasukan ke Lembaga Permasyaratan akan mereka akan kembali melakukan hal yang sama.
Lembaga Permasyarakatan adalah sebuah wadah dimana para pelaku kriminal dikumpulkan untuk diberi pengarahan dan motivasi yang diharapkan dapat memberikan hal positif kepada para narapidana. Selain itu, diberi siraman rohani agar narapidana membekali pengetahuan agama yang lebih banyak ketika keluar dari Lembaga Permsyarakatan.

B.     Rumusan Masalah

Mengacu pada uraian latar belakang masalah tersebut yang telah penulis kemukakan diatas, kami membuat beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.      Bagaiman konsep sistem pemasyarakatan?
2.      Unsur apa saja yang dapat mempengaruhi pembinaan para narapidana?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Sistem Lembaga Pemasyarakatan

            Sistem Pemasyarakatan bagi publik lebih identik dengan “penjara” atau pembinaan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Dalam kenyataannya, tugas pokok dan fungsi Sistem Pemasyarakatan juga mencakup pelayanan terhadap tahanan, perawatan terhadap barang sitaan, pengamanan, serta pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat lainnya. Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP / Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 
Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya Sistem Pemasyarakatan mulai dilaksanakan sejak tahun 1964 dengan ditopang oleh UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan itu menguatkan usaha-usaha untuk mewujudkan suatu sistem Pemasyarakatan yang merupakan tatanan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan mengacu pada pemikiran itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh negara kepada para narapidana dan tahanan untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya. Selanjutnya pembinaan diharapkan agar mereka mampu memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya. Kegiatan di dalam LP bukan sekedar untuk menghukum atau menjaga narapidana tetapi mencakup proses pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.
            Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu sistem sosial, Wallace dan Wolf (1986:11) menyatakan bahwa dalam menganalisis sistem sosial, fungsionalisme memandang tiga unsur  ; a) hubungan antar bagian dalam sistem b)adanya bagian-bagian yang seimbang dan saling menunjang , c)adanya cara atau metode agar seluruh sistem dapat terorganisir dengan baik. Teori rehabilitasi dan reintegrasi sosial mengembangkan beberapa program kebijakan pembinaan narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Program kebijakan itu meliputi :
1. Asimilasi
Dalam asimilasi dikemas berbagai macam program pembinaan yang salah satunya adalah pemberian latihan kerja dan produksi kepada narapidana.
2. Reintegrasi Sosial
Dalam integrasi sosial dikembangkan dua macam bentuk program pembinaan, yaitu pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
a). Pembebasan bersyarat adalah pemberian pembebasan dengan beberapa syarat kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama dua pertiga dari masa pidananya, di mana dua pertiga ini sekurang-kurangnya adalah selama sembilan bulan.
b). Cuti menjelang bebas adalah pemberian cuti kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidanannya, di mana masa dua pertiga itu sekurang- kurangnya sembilan bulan.
            Pembinaan narapidana yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan merupakan akibat perubahan sistem hukuman di Indonesia, yaitu dari sistem penjara ke sistem pemasyarakatan. Perubahan sistem hukuman ini didasarkan pada upaya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights), kepribadian bangsa Indonesia yang berjiwa pancasila, dan perkembangan ilmu sosial dan psikologi. Dalam sistemp peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan berperan dalam memulihkan kesatuan hubungan sosial (reintegrasi sosial) warga binaan ke dalam masyarakat, khususnya masyarakat di tempat tinggal asal mereka melalui suatu proses (proses pemasyarakatan/ pembinaan) yang melibatkan unsur unsur atau elemen-elemen, petugas pemasyarakatan, narapidana dan masyarakat”. Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana bertugas melakukan pembinaan bagi narapidana sesuai dengan falsafah pemidanaan yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan bahwa narapidana adalah orang yang tersesat dan masih mempunyai kesempatan untuk bertobat memperbaiki kesalahannya. Hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana yakni dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan sistem peradilan pidana bersifat fragmentatif dan cenderung berjalan berdasarkan fungsinya masing-masing sehingga mempengaruhi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana. Ada kecenderungan pemahaman dari masing-masing susbsistem bahwa keberhasilan mereka diukur dari bagaimana mereka menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa memperhatikan bagaimana subsistem yang lain menjalankan tugasnya. Sistem material dan lingkungannya pun perlu diperhatikan.
a.       Sistem Material
Sistem material didalam perencanaan Lembaga Pemasyarakatan haruslah memadai pembentukan karakter para warga bina akan terkendali jika hal ini, sistem materi yang bersifat keras merupakan faktor penunjang keberhasilan  pembentukan karakter para warga bina itu sendiri.
b.      Kondisi Lingkungan yang Memadai.
Kondisi lingkungan yang kondusif merupakan elemen penting yang perlu diperhatikan. Sebaik apapun sistem materialnya jika lingkungan tidak kondusif maka sulit rasanya untuk membangun sesatu yang diharapkan.
            Sistem personal dalam Lembaga Pemsyarakatan mebcakup pada faktor pembina dan dan faktor yang dibina. Untuk mencapai sebuah tujuan yang diharapkan, para pembina dituntut harus mampu d mempengaruhi, mengubah dan memperbaiki perilaku para warga binaan melalui interaksi sosial yang sesuai dengan tujuan. Dan faktor yang di bina (warga binaan) memerlukan kemauan yang tinggi untuk memperbaiki diri, dan tidak hanya menyerahkan hal ini kepada si pembina. Mereka harus belajar secara serius dengan cara memperhatikan, memahami, dan menerima segala sesuatu yang dilakukan secara terus menerus. Beberapa  kekuatan yang diperukan dan dapat memotivasi individu, kelompok, dan organisasi, dalam upaaya mengubah mereka yaitu :
a.       Kemauan untuk menerima pertolongan
b.      Hasrat untuk meningkatkan atau memperbaiki keadaan.
c.       Menyakini bahwa perubahan merupakan kemungkinan.
d.      Pembebasan dari kegelisahan.
e.       Adanya respon untuk memaksakan diri.
f.       Adanya toleransi pada orang lain ( Pincus 1972:151).
B.     Pendekatan dalam Mebina Narapidana.
Seperti yang telah diketahui bahwa pembangunan nasional di Indonesia  mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan  merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945. Pembangunan di era reformasi telah dilaksanakan oleh pemerintah  dengan mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat, oleh karena itu agar pelaksanaan pembangunan di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, harus diselamatkan dari gangguan para penjahat agar masyarakat merasa aman dan tenteram. Membicarakan kejahatan dapat dikatakan sebagai gejolak sosial yang tidak berdiri sendiri, tetapi terkait juga dengan masalah budaya dan politik. Oleh karena itu kejahatan tidak mungkin dibasmi secara tuntas, akan tetapi dapat dilakukan pengendalian agar kejahatan tidak merajalela. Narapidana bukan hanya sebagai objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan dan dapat dikenai pidana, sehingga yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajiban-kewajiban sosial lain.

a.       Pendekatan sosiologis.
            Secara teoritis, pembahasan yang berkaitan dengan proses pembinaan narapidana dapat dilihat dari Pendidikan Sosiologis pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji komponen masyarakat, khususnya narapidana dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembinaan selama menjalani masa tahanan dalam pemasyarakatan, selain itu juga melihat fakta di lapangan berupa tindakan hukum dan suasana lingkungan lembaga pemasyarakata, kemudian menemukan  masalah, dilanjutkan dengan identifikasi masalah sehingga pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah..

b.      Pendekatan agama

            Maksud pendekatan disini adalah agama Islam, yaitu suatu pendekatan berdasarkan Al-Qur’an dan al-Hadits yang dikhususkan pada aspek ketawakalan. Kita mengetahui bahwa aspek-aspek kejahatan yang dilakukan oleh para kriminal bukan tanpa alasan, mereka mencari kepuasan dalam kehidupan baik  itu materi atau apapun yang menjadi perspektif para krimanal sendiri. Selain hal itu, sudah sangat dipastikan bahwa faktor ketawakalan mereka lah yang menentukan tindakan kriminalitas. Dalam konteks inilah mereka perlu mengetahui makna tawakal itu sendiri, karena dengan tawakal tindakan kriminalitas setidaknya dapat diminimalisir. Al Ghazalli (2008:380) menjelaskan bahwa tawakal adalah bergantung kepada Allah dalam segala urusan. Dari segi bahasa, tawakal berasal dari kata ‘tawakala’ yang memiliki arti; menyerahkan, mempercayakan, dan mewakilhkan (Munawir 1984:1687).

·         Tawakal dalam Alqur’an

            Al-Qur’an sangat menaruh perhatian terhadap permasalahan tawakal ini. Sehingga kita jumpai cukup banyak ayat-ayat yang secara langsung menggunakan kata yang berasal dari kata tawakal. Jika disimpulkan ayat-ayat tersebut mencakup tema berikut:
1. Tawakal merupakan perintah Allah SWT.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an (QS. 8 : 61)
وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Lihat juga QS.11:123, 25:58, 26:217, 27:79, 33:3, 33:48,
2. Larangan bertawakal selain kepada Allah (menjadikan selain Allah sebagai penolong)
Allah berfirman (QS. 17:2)
وَآتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلاَّ تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِيوَكِيلاً
Dan Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): "Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku,
·         Cara Meningkatkan Ketawakalan
            Tawakal sangat erat kaitannya dengan iman. Orang yang bertawakal kepada Allah menunjukkan orang tersebut beriman kepada Allah, sebab dalam bertawakal dia mewakilkan dirinya kepada Allah yang berarti mempercayakan apapun dalam bentuk kepasrahan kepada Allah. Tawakal berarti menyerahkan, mempercayakan dan mewakilkan (Munawir, 1984: 1687). Al-Ghazali (2008:380) menjelaskan bahwa tawakal adalah bergantung kepada Allah dalam segala urusan. Al-Qaradhawi (2010:32) menyatakan bahwa ruh Tawakal adalah sikap menyerahkan segala urusannya kepada Allah setelah berusaha semaksimal mungkin. Dengan demikian, orang yang berusaha meningkatkan ketawakalan otomatis dengan sendirinya dia meningkatkan keimanan. Makin meningkat ketawakalan seseorang maka makin meningkat pula keimanan orang tersebut.Dalam ajaran tasawuf tawakal adalah suatu posisi (maqam) dalam rangkaian tingkatan seseorang yang sedang berusaha dengan cara tertentu (tarekat) untuk mendekatkan diri pada Tuhan. Al-Ghazali mengurutkan maqam dimulai dengan tobat diikuti sabar dan selanjutnya syukur. Setelah syukur terdapat istilah lain yang kurang dikenal masyarakat umum hingga akhirnya sampai pada tingkatan tawakal. Tobat yang dilakukan haruslah tobat yang sebenarnya sesuai perintah Tuhan. Allah berfirman; wahai orang-orang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurnimurninya (QS Al-Tahrim, 66:8). Tobat yang benar adalah tobat yang dimulai dengan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Setelah adanya penyesalan dilanjutkan dengan berdoa untuk memohon ampunan Tuhan terhadap kesalahan yang telah dilakukan. Q.S 3:193; Ya Tuhan Kami, ampunilah bagi Kami dosa-dosa Kami dan hapuskanlah dari Kami kesalahan-kesalahan Kami, dan wafatkanlah Kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Kemudian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan dosa di masa yang akan datang. Janji yang dilakukan harus diikuti dengan adanya niat yang kuat untuk berbuat baik. Sabar, dalam hal ini, dilakukan dalam berusaha untuk mencapai sesuatu tujuan. Tujuan tersebut haruslah dimulai dengan niat yang baik dan cara yang baik. Sikap sabar yaitu tidak adanya rasa putus asa dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang sedang dikerjakan. Salah satu ukuran kesabaran adalah sebagaimana yang dilakukan oleh siti hajar ketika beliau mencari air untuk memberi minum anaknya. Siti Hajar bolak balik sebanyak tujuh kali dari bukit sofa ke bukit marwa. Kejadian ini dapat dijadikan contoh atau prototipe suatu kesabaran, bahwa kita harus terus berusaha untuk mencapai sesuatu tanpa mengenal lelah.
            Syukur adalah menyadari bahwa tidak ada yang memberi kenikmatan kecuali Allah (AlGhazali, 2008;332). Ekspresi syukur merupakan ungkapan rasa terimakasih karena telah mendapatkan sesuatu yang diharapkan. Pertanyaannya bagaimana cara supaya kita selalu bersyukur? Orang tidak akan pernah bersyukur jika selalu menuntut melebihi apa yang diberikan Tuhan. Karena itu jika seseorang selalu menginginkan lebih dari yang diberikan Tuhan dia akan selalu mengeluh dan tidak pernah merasa cukup (qanaah) terhadap anugerah yang diberikan Tuhan. Seharusnya jika seseorang sudah berusaha dengan baik diikuti dengan doa yang baik, apapun hasilnya tetaplah selalu bersyukur. Disinilah perlunya manusia memiliki kepasrahan dan bergantung kepada Tuhan setelah berusaha maksimal. Jika seseorang pasrah penuh pada Tuhan maka orang tersebut akan selalu bersyukur kepada Tuhan, apapun hasilnya dari suatu usaha yang dilakukan, karena dia tidak menunutut melebihi yang diberikan Tuhan. Dia menerima apapun takdir Tuhan kepadanya. Jika secara teoritis upaya meningkatkan ketawakalan melalui beberapa tahapan sudah terbentuk maka selanjutnya adalah cara menerapkannya kepada para narapidana supaya mereka memiliki jiwa ketawakalan. Untuk mencapai hal tersebut, dalam penerapan di lapangan, supaya dapat membuat narapidana memiliki jiwa ketawakalan, ada beberapa tahapan. Pertama dengan membagikan buku saku (doa) kepada narapidana untuk dibaca dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam ibadah ritual ataupun ibadah sosial. Kedua, dengan cara memberikan ceramah Tanya jawab. Isi ceramah yang disampaikan didasarkan pada tingkatan dan cara untuk mencapai tawakal, dengan lima tema yang telah disiarkan.
·         Ciri-Ciri Tawakal

a.       Selalu berdo’a kepada Allah
b.      Memiliki niat untuk beramal shaleh
c.       Bekerja keras mencari nafkah dengan usaha sendiri.
d.      Menolang dan membantu sesama
e.       Menyerahkan segala urusan kepada Allah

BAB III
KESIMPULAN
            Sistem pemasyarakatan bertujuan mengembalikan narapidana kedalam lingkungan masyarakat sebagai warga yang baik.. Pelaksanaan kegiatan kerja dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dengan lingkungan masyarakat. Kegiatan pembinaan diupayakan dengan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dalam pembinaan (metode community based corrections). Hal ini terlihat melalui pelaksanaan program pembinaan serta adanya pembinaan dengan metode community based corrections yang dapat diterima dengan baik dan memberikan manfaat kepada narapidana. Lembaga pemasyarakatan perlu berbenah diri mengenai sistemnya.

DAFTAR PUSTAKA
Nurulaen, Yuyun. 2012. Lembaga Pemasyarakatan Masalah & Solusi, Bandung : Penerbit Marja.
Irmayana, Catherine. (2009). “Upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam Mencegah Narapidana Melarikan Diri”, Available : http://elibrary.ub.ac.id/bitstream/123456789/20483/1/Upaya-Lembaga-Pemasyarakatan-Dalam-Mencegah-Narapidana-Melarikan-Diri-%3A-studi-di-Lembaga-Pemasyarakatan-Klas-I-Lowokwaru-Malang.pdf . ( 27-2-2013)
Nurulaen, Yuyun. (2011). “Model Pengembangan Pembinaan Ketawakalan sebagai Upaya Mengubah Perilaku Narapidana”, Available : http://jurnal.upi.edu/file/13-Yuyun_Nurulaen-EDIT.pdf . ( 27-2-2013)

Nuh, Muhammad, (2009),” Makna Tawakal, available : http://www.eramuslim.com/peradaban/tafsirhadits/maknatawakal.htm#.US_buqLwnY1. (1-3-2013)

 

Afrizal, Riki. (2010). “Efektivitas Pelaksanaan Asimilasi pada lembaga Pemasyarakatan Terbuka dalam Mencapai Tujuan Sistem Pemasyarakatan”, available : http://pasca.unand.ac.id/id/wp-content/uploads/2011/09/ARTIKEL-RIKI-AFRIZALSH-_PDF_.pdf. ( 27-2-2013)

 



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Diyon Prayudi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -